Peringatan Hari Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Ambil Alih Tata Kelola Perekrutan dan Penempatan ABK

Senin, 19 Desember 2022 | 12:36 WIB
Peringatan Hari Migran, Partai Buruh Desak Kemenaker Ambil Alih Tata Kelola Perekrutan dan Penempatan ABK
Massa dari Partai Buruh menggelat aksi di depan Gedung Kemenaker pada Senin (19/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan massa dari Partai Buruh dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Aksi unjuk rasa kali ini dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional atau Migrant Day.

Pantauan Suara.com di lokasi, ada dua mobil komando yang berada di depan gerbang Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Dua mobil komando itu milik massa Partai Buruh dan massa SBMI.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Partai Buruh Kahar S Cahyono mengatakan, ada tiga tuntutan yang turut diserukan dalam aksi kali ini. Salah satunya, tata kelola penempatan anak buah kapal (ABK).

Kahar menyampaikan, hingga kini izin soal penempatan dan perekrutan ABK masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022. Menurutnya, sudah seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil alih soal perekrutan dan penempatan para ABK.

Baca Juga: Peringati Hari Migran Internasional, Partai Buruh Bakal 'Geruduk' Kantor Kemenaker Hari Ini

"Kami mendesak, menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan anak buah kapal," katanya di lokasi.

Tidak hanya itu, Partai Buruh turut menyoroti soal Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang berada di Kementerian Perhubungan. Menurut Kahar, persoalan itu masih tumpang tindih.

Kahar menyebut, Kementerian Perhubungan acapkali melempar bola apabila ada masalah di kerja-kerja paea ABK. Klaimnya, urusan ketenagakerjaan berada dalam tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mereka seringkali lempar ke sini. Tapi Kemenaker juga seringkali juga lempar bola karena izin diterbitkan oleh Kemenhub. Karena mereka yang mengizinkan, mestinya mereka yang memberikan sanksi ketika ada pelanggaran dan itu banyak cerita ABK yang kemudian meninggal dunia dan kemudian dilarung, tidak dikembalikan ke keluarganya, tidak diberikan upah juga seringkali terjadi," ujar dia.

Dalam aksi kali ini, Partai Buruh turut membawa dua tuntutan, yakni menolak Omnibus Law - Cipta Kerja dan UU KUHP.

Baca Juga: Lolos di Pemilu 2024, Said Iqbal: Kami Berharap 20-30 Kursi di DPR

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pihaknya pihaknya mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK. Hal itu gun memastikan jumlah AKP Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK.

Partai Buruh juga meminta adanya kepastian terkait kondisi AKP Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK. Selain itu, harus ada kepastian adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.

"Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah," ujar Said Iqbal dalam siaran persnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI